Menkumham Usul Pasal 418 di RKUHP Dihapus

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 18 September 2019 16:03 WIB
Menkumham Yasonna Laoly
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama dengan pemerintah melalui Menteri Hukum dan Keamanan (Menkum HAM) Yasonna Laoly menggelar rapat kerja untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Saat rapat, Yasonna menyampaikan pandangan pemerintah kepada DPR untuk menghapus Pasal 418 yang ada di RKUHP tersebut. Karena takut disalahgunakan dalam penerapannya.

"Khusus Pasal 418, takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba antara pemakai dan kurir," ujar Yasonna di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Yassona mengatakan bila nantinya Pasal 418 tetap berjalan, dia khawatir terjadi kriminalisasi dan pemerasan oleh pihak tertentu. Karena itu melalui forum rapat tersebut dia meminta Pasal 418 dihapus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya