Menkumham Usul Pasal 418 di RKUHP Dihapus

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 18 September 2019 16:03 WIB
Menkumham Yasonna Laoly
Share :

"Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk di-drop (dihapus)," tutur Yasonna.

Merespons hal itu, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin meminta waktu untuk rapat diskor terlebih dahulu selama 20 menit. Rapat diskors untuk seluruh fraksi melakukan lobi-lobi dengan Menkumham.

"Saya skors untuk waktu 20 menit," ujar Aziz.

Untuk diketahui, berikut isi Pasal 418 di RKHUP:

Baca Juga : DPR Gelar Rapat Bahas RKUHP secara Tertutup di Hotel

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya