JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama dengan pemerintah melalui Menteri Hukum dan Keamanan (Menkum HAM) Yasonna Laoly menggelar rapat kerja untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Saat rapat, Yasonna menyampaikan pandangan pemerintah kepada DPR untuk menghapus Pasal 418 yang ada di RKUHP tersebut. Karena takut disalahgunakan dalam penerapannya.
"Khusus Pasal 418, takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba antara pemakai dan kurir," ujar Yasonna di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Yassona mengatakan bila nantinya Pasal 418 tetap berjalan, dia khawatir terjadi kriminalisasi dan pemerasan oleh pihak tertentu. Karena itu melalui forum rapat tersebut dia meminta Pasal 418 dihapus.
"Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk di-drop (dihapus)," tutur Yasonna.
Merespons hal itu, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin meminta waktu untuk rapat diskor terlebih dahulu selama 20 menit. Rapat diskors untuk seluruh fraksi melakukan lobi-lobi dengan Menkumham.
"Saya skors untuk waktu 20 menit," ujar Aziz.
Untuk diketahui, berikut isi Pasal 418 di RKHUP:
Baca Juga : DPR Gelar Rapat Bahas RKUHP secara Tertutup di Hotel
Pasal 418 Ayat 1
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.
Pasal 418 Ayat 2
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.
(Angkasa Yudhistira)