PKB Akan Beri Bantuan Hukum pada Menpora Imam Nahrawi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 18 September 2019 18:50 WIB
Menpora Imam Nahrawi (Dok. Okezone)
Share :

Dalam perkara ini, Imam disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp26,5 Miliar

Sebelumnya, KPK telah ‎menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya