JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren ke tingkat II atau dibawa ke rapat paripurna.
Kesepakatan itu terjadi saat rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin di ruang rapat Komisi VIII Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
"Untuk itu, seluruh poin disetujui oleh seluruh fraksi ya?" ujar Ketua Komisi VIII Ali Taher.
"Setuju," jawab semua anggota.
Baca Juga: Lakukan Audiensi dengan Perwakilan DPR, Mahasiswa Ajukan 4 Poin
Sejatinya sebelum disahkan, RUU tentang Pesantren dalam pembahasan Tingkat I cukup alot. Ali Taher mengatakan, terdapat dua perubahan dalam RUU tentang Pesantren, yakni perubahan pada judul.
Awalnya RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Agama, kemudian diubah menjadi RUU tentang Pesantren. Kemudian, ada pasal terkait dana abadi pesantren.
"Catatan penting, yang pertama terkait perubahan judul RUU Pesantren dan pendidikan agama menjadi RUU tentang pesantren. kedua pengaturan pendanaan dalam Pasal 49," ujar Ali Taher.
Setelah semua fraksi menyepakati perubahan judul menjadi RUU tentang Pesantren lantas Menag menyorot Pasal 49 Ayat (1) tentang pemberlakuan dana abadi pesantren.
"Namun, pemerintah berpandangan kami belum bisa menyetujui dana pesantren masuk dalam Pasal 49 Ayat (1), keberadaan dana itu menyebabkan beban bagi pemerintah, lebih baik pendanaan disebar ke seluruh lembaga kementrian untuk membantu program-program pesantren," ungkap Lukman.