SYDNEY - Australia telah memperbarui saran perjalanannya ke Indonesia, memperingatkan warganya akan bisa dipidana karena melakukan hubungan seks di luar pernikahan.
Imbauan menindaklanjuti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
RKUHP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang akan disahkan pada 24 September 2019.
Salah satu pasal dalam RUKHP adalah soal perzinaan. Pembahasan itu terbagi di pasal 417, 418, 419, dan 420.
Pasal 417 RKUHP mengatur ancaman tindak pidana selama satu tahun terhadap orang yang melakukan seks di luar hubungan pernikahan.
Baca juga: Australia Kembalikan Masalah Red Notice Veronica Koman ke Indonesia
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi KUHP Segera Diparipurnakan