Australia Peringatkan Warganya Imbas Rancangan KUHP Indonesia

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Jum'at 20 September 2019 19:38 WIB
Bendera Australia. (Foto/Wikipedia Commons)
Share :

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya bisa terancam pidana karena perzinaan.

Kementerian Luar Negeri Australia dalam imbauannya menyebutkan setiap UU akan mulai berlaku dua tahun setelah disahkan.

"Sejumlah besar undang-undang dapat berubah dan ini juga akan berlaku untuk penduduk asing dan pengunjung, termasuk wisatawan," tulis Kemenlu Australia yang diposting ke situs web Smart Traveler Jumat, (20/9/2019).

Selain Pasal 417, Pasal 419 mengatur bahwa, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya