“Dia biasa membawanya sesuai perintah dari seseorang di Singaraja. Sekali bawakan barang dia mengaku dapat Rp 500 ribu,” ungkap Iptu Sudiarna.
Pelaku melanggar Pasal primer 114 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Pelaku juga melanggar pasal subsider 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar.
Iptu Sudiarna kembali mengimbau masyarakat utamanya generasi milenial untuk menghindari narkoba.
“Tidak ada untungnya mengkonsumsi apalagi mengedarkan narkoba. Ikuti kegiatan positif yang dapat menjauhkan diri anda dari narkoba,” imbuhnya.
(Awaludin)