PKB Tidak Akan Memecat Imam Nahrowi sebagai Kader

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 20 September 2019 06:46 WIB
Eks Menpora Imam Nahrowi (foto: Okezone)
Share :

Seperti diketahui, KPK menduga mantan sekjen PKB itu menerima uang suap Rp14,7 miliar melalui Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum, dalam rentang 2014-2018. Pria kelahiran Bangkalan, Madura itu juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

 Baca juga: Imam Nahrawi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

”Sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Alex, uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak terkait lainnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya