PALEMBANG - Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus bandar narkoba yang melakukan transaksi di pesisir Sungai Musi.
Tak tanggung-tanggung, jika pelanggan tak ada uang, bandar narkoba jenis sabu bernama Charman ini menerima barteran atau gadaian berupa solar hingga senjata api.
Bayaran berupa solar dan sebagainya acap kali diterima oleh tersangka dari anak buah kapal atau serang yang bertransaksi narkoba.
"Barter minyak kapal dengan narkoba jenis sabu. Ya separah demikian itulah sudah di wilayah kita ini (Sumsel). Ada teknik penjualan seperti itu yang jelas 1 paket besar itu harga Rp5 juta dan dijual dengan harga Rp7 juta," ucap Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Imam Tabrani, Jumat (20/9/2019).
Dari tangan tersangka, Polairud Polda Sumsel mengamankan barang bukti berupa 10 paket besar sabu senilai puluhan juta rupiah, uang tunai Rp16 Juta, 2 buah Senjata Api Rakitan (Senpira).
Baca Juga : Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu & 28 Ribu Pil Ekstasi
Selain itu ada 30 amunisi Senpira, Timbangan Digital, alat hisab sabu berupa bong dan ratusan plastik kecil untuk membungkus sabu.
"Untuk dua unit pistol, itu digadaikan sebagai jaminan membeli sabu. Sudah dua bulan namun belum ditebus oleh mereka," ucap tersangka Charman.
(Angkasa Yudhistira)