JAKARTA – Penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Veronica Koman dinilai tepat. Hal itu lantaran dalam perjalanannya, aktivis HAM itu dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum.
Veronica Koman resmi menjadi buron setelah ditetapkan menjadi tersangka tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik Polda Jawa Timur.
"Saya kira tidak ada masalah. Harus didukung langkah Polri melakukan proses hukum. Kami harapkan tadinya, dia datang. Tapi karena dia kabur, Polri terbitkan DPO (daftar pencarian orang-red)," kata Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada Okezone, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Kendati demikian, Edi menekankan, polisi Indonesia harus meningkatkan proses kerjasama antarnegara dalam melakukan proses penyidikan tersebut.