JAKARTA - Sejumlah media massa di Australia menyoroti dan mengkritisi Pasal perzinahan yang ada di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Poin yang dikritisi dalam Pasal tersebut yakni terkait kumpul kebo seperti belum menikah tetapi tinggal bersama.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa angkat bicara soal sorotan dari media massa Australia tersebut. Desmond menyatakan bahwa Australia tidak berhak untuk menolak Undang-Undang yang sedang dirancang oleh Pemerintah Indonesia.
"Masa menolak UU Indonesia, ngaco namanya," singkat Desmond saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (22/9/2019).
Desmond mengibaratkan keadaan sebaliknya jika Pemerintah Australia membuat peraturan yang kemudian tidak sesuai dengan Indonesia. Maka Indonesia pun tidak berhak menolak aturang tersebut.