Desmond Tegaskan Australia Tak Berhak Tolak UU Indonesia

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 22 September 2019 15:22 WIB
Desmond J Mahesa
Share :

JAKARTA - Sejumlah media massa di Australia menyoroti dan mengkritisi ‎Pasal perzinahan yang ada di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Poin yang dikritisi dalam Pasal tersebut yakni terkait kumpul kebo seperti belum menikah tetapi tinggal bersama.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Jun‎aidi Mahesa angkat bicara soal sorotan dari media massa Australia tersebut. Desmond menyatakan bahwa Australia tidak berhak untuk menolak Undang-Undang yang sedang dirancang oleh Pemerintah Indonesia.

"Masa menolak UU Indonesia, ngaco namanya," singkat Desmond saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (22/9/2019).

Desmond mengibaratkan keadaan sebaliknya jika Pemerintah Australia membuat peraturan‎ yang kemudian tidak sesuai dengan Indonesia. Maka Indonesia pun tidak berhak menolak aturang tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya