KPK Tahan Dirut Perum Perindo terkait Suap Kuota Impor Ikan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 25 September 2019 10:06 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)
Share :

Atas perbuatannya sebagai pihak yang diduga pemberi, Mujib disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Risyanto diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Baca juga: Gelar OTT di Jakarta dan Bogor, KPK Tangkap Direksi BUMN Bidang Perikanan 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya