JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan jumlah tersangka perambah dan pembakar hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Jambi terus bertambah. Hingga saat ini, Polda Jambi telah menetapkan 40 orang tersangka.
"Sampai saat ini jumlah tersangka terus bertambah, yakni sudah menjadi 40 orang tersangka karhutla. 39 orang pelaku atau tersangka karhutla dari perorangan dan satu dari korporasi atau perusahaan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/9/2019).
Baca Juga: Pekanbaru Diguyur Hujan, Warga Sejenak Bernapas Lega
Dia menambahkan, perusahaan tersebut adalah PT Mega Anugerah Sawit (MAS) yang berlokasi di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
"Dalam waktu dekat ini jumlah perusahaan kemungkinan akan bertambah lagi menjadi tersangka karhutla di Jambi," ujar Kapolda.
Dari 40 tersangka karhutla tersebut, Polda telah mencatat lahan yang terbakar dari para pelaku ada seluas 1.500 hekatare. "Para tersangka terdapat di sejumlah Polres yang ada di Jambi," ujar Muchlis.