Dia menuturkan, ke-40 tersangka karhutla tersebut, semua berkas perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. "Untuk lahan milik perusahaan pelaku karhutla juga sudah diberikan papan peringatan dan garis polisi untuk dilakukan penyidiikan di lokasi tersebut," tuturnya.
Namun demikian, bukan tanpa kendala dalam melakukan penyelidikan kasus karhutla. "Kendala kepolisian dalam melakukan penyelidikan dilahan yang terbakar adalah lokasi yang cukup jauh, dan masih hidupnya api di lokasi dan bekas lahan yang terbakar belum bisa dilewati tim penyidik," tutur Kapolda.
Baca Juga: Bareskrim Polri Segel 7 Perusahaan Pembakar Lahan di Jambi
Dalam waktu dekat, katanya, pihak Polda Jambi bersama KLHK akan masuk ke lokasi untuk menenentukan koordinat karhutla di perusahaan tersebut dan sekaligus melakukan penyidikan dalam kasus itu.
(Arief Setyadi )