JAKARTA - Manager Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri menilai tindakan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan saat menangani sekumpulan mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, kemarin sangat represif.
Puri menyebut, yang bersangkutan tidak menjalani peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI. Sebab, dia dalam mengendalikan demonstran langsung melakukan tindakan tegas, tanpa ada peringatan atau imbauan terlebih dahulu.
"Kita pertanyakan apa ukuran dari Kapolres Jakarta Pusat sebagai komandan kompi disana yang kemudian mengawal kepolisian dan Brimob untuk mengambil status warna merah, sehingga terjadi aksi penyemprotan water canon dan lemparan gas air mata," kata Puri di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
Baca Juga: Hari Beranjak Malam, Massa Pelajar di Gedung DPR Menolak Bubar
Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Harry yang memutuskan untuk langsung mengambil tindakan brutal kepada mahasiswa saat melangsungkan aksi demonstrasi di depang gedung parlemen.
"Nah konteks pengendalian massa ini yang terjadi dinamikanya selama dua hari terakhir sejak senin hingga Selasa kemarin itu memang ternyata tidak mampu dikelola oleh kepolisian," ujarnya.