DPRD DKI Minta Anies Tinjau Ulang Pengadaan Beton di BPPJ

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 25 September 2019 23:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum KP3-I, Renhad mengatakan, dalam temuan pihaknya, BPPBJ DKI membuat tafsir dan frasa aturan yang justru bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik.

Ia menyebut, itu terungkap berdasarkan dokumen kegiatan Katalog Elektronik Kategori Pekerjaan Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting Tahun 2019, dimana BPPBJ membuat turunan aturan dalam BAB III Lembar Data Pemilihan (LDP), sebagaimana termaktub pada huruf Q dan huruf M, yang berbunyi;

Q-) "Untuk Penyedia Jasa yang menawarkan pekerjaan Jalan Beton No. 1 s.d 10 harus memiliki dukungan material utama dari Produsen dalam bentuk surat dukungan dan dapat diklarifikasikan".

M-) "Untuk Penyedia Jasa yang menawarkan pekerjaan Beton Rapid Setting harus memiliki dukungan material utama dari Produsen dalam bentuk surat dukungan dan dapat diklarifikasi".

Menurut dia, jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, yang berbunyi; “dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/Perorangan maka penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal.”

"Artinya, dalam hal ini perusahaan penyedia mutlak harus merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok atau agen dari Prinsipal. Tidak ada tafsir lain,” ujar Renhad.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya