JAMBI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Tipidter Bareskrim) Polri, langsung menindak sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M Fadil Imran mengatakan, pihaknya telah menyegel salah satu perusahaan yang diduga lalai dalam mencegah, dan menanggulangi kebakaran di lahan, yakni PT Mega Anugerah Sawit (MAS) di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
"Di Jambi ini ada 7 perusahaan yang sudah kita segel. Mabes Polri akan terus optimalkan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, baik korporasi atau perorangan. Kita akan tindak tegas," tegas Fadil kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).
Baca juga: Melihat Perjuangan Para Perempuan Tangguh Pemadam Karhutla Kalimantan