Siapa di Balik Massa Pelajar Demo di DPR?

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 26 September 2019 08:00 WIB
Demo pelajar di DPR (Foto: Okezone)
Share :

DEMONSTRASI penolakan terhadap sejumlah revisi undang-undang, salah satunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjalar ke para pelajar. Mereka yang sempat terlihat dalam aksi yang digelar mahasiswa Selasa 24 September 2019 kembali turun ke jalan pada Rabu 25 September 2019.

Mereka datang secara massif dari segala penjuru Jakarta dan daerah dengan titik pusat aksi di belakang Gedung DPR RI Jalan Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta. Gabungan ratusan pelajar dari berbagai sekolah itu menamakan diri #STMMelawan.

Aksi pecah ketika massa pelajar dihadang aparat kepolisian saat ingin menuju Gedung DPR RI. Polisi buat barikade, dan pelajar tak terima hingga terjadi bentrok dan aksi pelemparan batu dilakukan massa.

Aparat terus bergerak membubarkan massa yang melakukan aksi tanpa adanya surat pemberitahuan ke kepolisian itu. Tembakan gas air mata dilontarkan, namun pelajar bertahan dan membalas dengan lemparan batu dan pembakaran.

"Buka, buka, buka, buka pintunya, buka pintunya sekarang juga," pekik para pelajar tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Pecahan Botol, Massa Pelajar Juga Lempari Polisi dengan Bom Molotov

Aksi demonstrasi meluas yang tadinya berpusat di belakang Gedung DPR, para pelajar bergeser ke Jalan Asia Afrika dan arah Slipi. Kericuhan terus memanas hingga malam hari, marka jalan dan sepeda motor dibakar, salah satunya milik wartawan Okezone, Puteranegara.

Setidaknya ada sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP yang dipersoalkan banyak kalangan, termasuk pelajar. Misalnya, mereka menyoroti soal hewan masuk ke halaman tetangga dikenakan denda Rp10 juta dan pasal santet.

Pasal-pasal yang dimaksud, pasal soal korupsi yang memuat hukuman lebih rendah dari UU Tindak Pidana Korupsi; Pasal tentang orang yang membiarkan hewan unggas peliharaannya masuk ke helaman orang lain didenda Rp10 juta; Kebebasan Pers dan Berpendapat, pada pasal itu memuat orang yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden bisa dipenjara.

Kemudian, pasal soal aborsi, semua bentuk aborsi bentuk pidana termasuk pelaku yang terlibat, kecuali korban pemerkosaan, dan tenaga medisnya tidak dipidana; Pasal kumpul kebo, setiap orang yang bersetubuh dengan bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan hukuman penjara 1 tahun.

Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Massa Pelajar hingga Pasar & Stasiun Palmerah

Pasal lainnya tentang gelandangan didenda Rp1 juta; Alat kontrasepsi, di dalam pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukan alat kontrasepsi kepada anak diancam denda, dan pidana penjara paling lama 6 bulan.

Soal santet juga menuai kontrovesi. Pada pasal itu bagi orang yang menawarkan jasa ilmu hitam bisa dipidana. Kemudian, ada pasal pencabulan sesama jenis; dan soal hukum adat, di mana bagi yang melakukan pelanggaran bisa dipidana.

Ratusan Pelajar Diamankan

Polisi terus melakukan langkah persuasif dalam mengawal demo massa pelajar. Di antaranya dengan menahan para pelajar dari berbagai daerah yang ingin berangkat ke Jakarta.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, aparat kepolisian mengamankan ratusan pelajar buntut demo berujung ricuh di DPR. Bahkan, ada dari mereka yang kedapatan membawa senjata tajam.

"Jadi, memang benar tadi ada siswa yang melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR dan kemudian kita amankan. Sementara sedang kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Di Bogor ada sebanyak 129 pelajar diamankan ke Mapolres Bogor karena merusak mobil polisi lantaran tak terima dilarang berangkat ke Jakarta. Di Depok pun ada ratusan pelajar yang diamankan ketika hendak berangkat melalui Stasiun Depok Baru.

Berbagai imbauan mencuat, seperti diutarakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengimbau para orangtua pelajar SMA/SMK untuk meminta anaknya tak ikut demo di Gedung DPR.

“KPAI mengimbau kepada para orangtua siswa SMA/SMK yang berdomisili di DKI Jakarta, Depok dan Bekasi untuk mengecek keberadaan anak-anaknya saat ini, karena khawatir menjadi bagian dari peserta aksi demo di gedung DPR RI,” ujar Retno dalam keterangan yang diterima Okezone.

Bahkan, orangtua pelajar ikut turun yang meminta anaknya agar pulang dan berhenti berdemo. Sebab, ia merasa khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap anak remajanya itu.

"Tolong hentikan Nak. Ayo pulang nak, Faiz sayang," kata ibunda tersebut di lokasi.

Demo Ganggu Aktivitas Masyarakat

Demo pelajar yang berujung ricuh di DPR membuat fasilitas umum terganggu. Mulai dari arus lalu lintas yang terpaksa dialihkan hingga perjalanan kereta yang harus dibatalkan karena kerusuhan.

Di antaranya, sejak sore, perjalanan kereta lintas Tanah Abang sudah terganggu, hingga akhirnya seluru perjalanan kereta dari dan menuju Tanah Abang dibatalkan karena adanya demo tersebut pada Rabu malam.

"Ditetapkan mulai pukul 19.40 WIB seluruh perjalanan kereta dari arah Tanah Abang dan sebaliknya dibatalkan sampai dengan KA terakhir," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis.

Kemacetan tak terhindarkan di berbagai ruas jalan. Masyarakat yang ingin pulang ke rumah, terutama para pengguna kereta harus mencari alternatif lain, seperti dirasakan Quranul Hidayat, yang harus ke Blok M dulu, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Stasiun Kebayoran untuk menuju Parung Panjang.

"Terpaksa pulangnya harus cari alternatif lain, karena dari Tanah Abang perjalanan KRL dibatalkan," tuturnya.

Serupa dirasakan Dedi, pengguna KRL lainnya. Ia memilih menunggu di Stasiun Tanah Abang agar bisa pulang ke rumah di kawasan Tangerang.

"Menunggu saja, karena sudah terlanjur sampai di Stasiun Tanah Abang," kata pria yang bekerja di Jakarta Utara itu.

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Rabu malam, petugas kepolisian melakukan penutupan jalan menggunakan cone pembatas jalan. Para pengendara yang hendak melintasi jalan tersebut diminta untuk mutar balik mencari jalan lain.

Selain dari arah Jalan Asia Afrika, pengendara juga tidak diperkenankan untuk masuk ke DPR dari arah Palmerah timur.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya