Baca Juga : MA Koreksi Putusan Judex Facti, Kabulkan PK Irman Gusman
Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan perbuatan Pemohon PK Irman Gusman lebih tepat dikenakan Pasal 11 UU Tipikor.
"Sehingga putusan judex facti yang menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan denda Rp200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan, tidak tepat. Sehingga permohonan Pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan," tuturnya.
Baca Juga : Permohonan PK Dikabulkan, Kuasa Hukum: Irman Gusman Mestinya Dibebaskan
(Erha Aprili Ramadhoni)