Keluarga Bersyukur PK Irman Gusman Dikabulkan MA

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 26 September 2019 16:59 WIB
Irman Gusman. (Dok Okezone)
Share :

Baca Juga : MA Koreksi Putusan Judex Facti, Kabulkan PK Irman Gusman

Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan perbuatan Pemohon PK Irman Gusman lebih tepat dikenakan Pasal 11 UU Tipikor.

"Sehingga putusan judex facti yang menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan denda Rp200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan, tidak tepat. Sehingga permohonan Pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan," tuturnya.


Baca Juga : Permohonan PK Dikabulkan, Kuasa Hukum: Irman Gusman Mestinya Dibebaskan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya