Putusan PN Jakpus itu didasari pada surat dakwaan jaksa KPK yang mendakwa Irman melanggar Pasal 12 huruf b (b kecil) UU Tipikor.
"Tetapi MA membatalkan seluruh dakwaan KPK berikut putusan hakim di tingkat judex facti lalu mengadili sendiri perkara ini dengan menetapkan Irman melanggar Pasal 11 UU tersebut," ujar jubir Irman Gusman, Pitam Daslani, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Okezone, Kamis (26/9/2019).
Baca Juga : Kuasa Hukum: Irman Gusman Mestinya Dibebaskan
Dengan menggunakan Pasal 11 maka oleh Majelis Hakim Agung, hukuman Irman ditetapkan hanya 3 tahun. Tetapi karena terhitung tanggal 17 September 2019 Irman sudah menjalani 3 tahun hukuman, maka putusan MA tersebut membuat Irman berhak untuk bebas dari penjara.
"Inilah sebabnya maka meskipun MA memutus Irman terbukti bersalah melanggar Pasal 11, tetap saja ia dibebaskan dari Lapas Sukamiskin demi keadilan dan asas hukum yang berlaku," kata Pitam Daslani.
(Angkasa Yudhistira)