JAKARTA – Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk tidak bertindak represif kepada para mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di berbagai daerah.
"Tentu tadi Presiden sudah menyampaikan bahwa dalam penanganan aksi harus menggunakan cara yang tidak represif tapi juga terukur," ujar Ari, Kamis (26/9/2019).
Ari mengatakan, arahan Presiden Jokowi itu harus menjadi prinsip dasar bagi anggota polisi yang mengamankan jalannya aksi demonstrasi.
"Itu prinsip dasar yang jadi pegangan, tentu jadi wilayah Kapolri untuk melanjuti arahan Presiden," tuturnya.
Ia pun memastikan Kapolri akan mengevaluasi setiap prajurit yang tidak melaksanakan SOP dalam menjalankan tugasnya mengamankan jalannya aksi demonstrasi.
"Itu nanti dari Kapolri yang akan sampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meminta anggota Polri yang mengawal jalannya aksi demonstrasi tidak melakukan tindakan represif.
Ia pun langsung menelepon Kapolri guna menyampaikan instruksinya itu.
"Tadi kami sudah dapat masukan, nanti saya akan telepon langsung kepada Kapolri agar dalam menangani setiap demonstrasi itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak represif yang terukur," ujar Jokowi.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang bertindak represif dengan memukul para demonstran mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa.
"Oh pasti (diberi sanksi tegas)," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Mantan Panglima TNI itu menegaskan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan Polri untuk profesional dan proporsional dalam mengamankan jalannya aksi demonstrasi yang meminta pencabutan RUU KUHP dan UU KPK tersebut.
Baca Juga : Aksi SMA & STM di Gedung DPR Sisakan 9 Ton Sampah
"Yang pertama pasti dievaluasi yang kedua pasti anak-anak di lapangan yang tidak proposional dan profesional. Proposional terukur, profesional adalah bagaimana prajurit-prajurit itu bisa melaksanakan SOP. Terhadap hal-hal yang di luar itu yang ditanayakan tadi akan kita evaluasi dimana letaknya (kesalahannya)," tutur Moeldoko.
Baca Juga : Ini Rekomendasi KPAI Pasca-Pelajar Ikut Aksi Berujung Ricuh
(Erha Aprili Ramadhoni)