JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan menerbitkan atau tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.
"Statement Pak Presiden kemarin, kita antisipasi lah apa keputusan Pak Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Ketua DPR Akan Dukung Jokowi jika Terbitkan Perppu KPK
Pratikno enggan membeberkan apakah pemerintah sudah menyiapkan draf penerbitan Perppu untuk mencabut UU KPK tersebut atau belum. "Pokoknya tugas staf itu adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Negara mengungkapkan pemerintah akan mengkaji penerbitan Perppu Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK. Jokowi mengkaji pembatalan UU KPK yang baru disahkan itu usai bertemu tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26 September 2019.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Kaji Penerbitan Perppu UU KPK, Ketua MPR: Harus Dihormati Semua Pihak
Kepala Negara mengapresiasi para mahasiswa yang telah menggelar demonstrasi yang menolak UU KPK dan pencabutan RKUHP di Gedung DPR, Jakarta. Ia memastikan pemerintah selalu mencatat aspirasi dari setiap aksi demonstrasi.
"Dalam rangka memperbaiki yang kurang di negara kita. Paling penting jangan sampai demo merusak fasilitas umum dan anarkis," ujar Jokowi.