2 Sekretaris Dirut Perum Perindo Dipanggil KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2019 11:12 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Share :

Sebelumnya, KPK telah mencegah dua orang saksi terkait kasus suap impor ikan tahun 2019. Keduanya yakni Desmon Previn selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, dan Richard Alexander Anthony selaku wiraswasta.

Keduanya dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. KPK telah mengirimkan surat pencegahan keduanya ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga : KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Tersangka Suap Kuota Impor Ikan

Pada perkaranya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dollar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut, sehingga perusahaan Mujib dapat kuotanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya