Tuntutan lainnya, sambung Said, buruh meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Beleid tersebut dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh apabila tak direvisi.
"Sesuai janji beberapa waktu lalu kami bertemu Presiden, beliau berjanji PP 78 Tahun 2015 siap direvisi," tuturnya.
Massa buruh yang berdemo hari ini terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Asosiasi Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia Pertambangan Energi Minyak Gas Bumi, Farkes Reformasi, FSPISI dan serikat pekerja lainnya.
Baca Juga: Massa Buruh Sempat Memisahkan Diri Sebelum Demo di DPR, Ada Apa?
(Arief Setyadi )