JAKARTA - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengusulkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu penangguhan atas berlakunya Undang-undang KPK hasil revisi. Menurut dia, beleid itu dapat ditangguhkan selama satu tahun.
"Yang belum muncul dan sempat diwacanakan adalah Perppu penangguhan berlakunya revisi UU KPK, setelah revisi UU KPK diundangkan, keluarkan Perppu, tangguhkan selama satu tahun," kata Bayu dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertema "Perppu, Apa Perlu?" di D'Consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Baca juga: Gerindra Sebut Tak Akan Halangi Jokowi untuk Terbitkan Perppu KPK
Bayu berujar, selama satu tahun, Presiden Jokowi bisa mengajak DPR untuk membahas lagi UU KPK bersama dengan KPK, akademisi, mahasiswa, beserta aktivis antikorupsi lainnya. Dengan begitu, beleid tersebut akan mendapatkan legitimasi kuat dari rakyat.
"Selama satu tahun Presiden mengajak DPR untuk bahas lagi, dilakukan perubahan kembali atas revisi ini, mana yang bener, ditolak itu dibuang, mana yang diperlukan bagi efektifnya pemberantasan korupsi di KPK tetap ada," jelasnya.
"Jangan seperti kemarin terburu-buru, tertutup, tidak partisipatif. Undang semua pihak, masyarakat sipil, KPK, satu tahun ini waktu yang cukup untuk membahas lagi revisi UU KPK, sehingga kemudian ada konsensus nasional," sambung Bayu.