Jokowi Diusulkan Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 05 Oktober 2019 14:49 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
Share :

 Baca juga: Soal Perppu UU KPK, Puan Sarankan Publik Tunggu hingga Jokowi Dilantik

Lebih lanjut, Bayu menambahkan, Perppu penangguhan atas suatu kebijakan sudah banyak dikeluarkan oleh pemerintah terdahulu. Misalnya ketika era Orde Baru pernah ada Perppu penangguhan tentang pajak pertambahan nilai. Lalu pada era SBY juga pernah dikeluarkan Perppu penangguhan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Jadi ditangguhkan saru tahun karena dianggap waktu itu belum siap sarana dan prasarana untuk penyelesaian hubungan industrial. Kedua adalah Perppu tentang penangguhan peradilan perikanan," paparnya.

Bayu menerangkan, jika UU KPK hasil revisi ditangguhkan, maka lembaga antirasuah masih bisa bekerja seperti sedia kala. Lalu tuntutan publik juga terpenuhi dan DPR tidak kehilangan muka. Selain itu, kewibawaan kepala negara tetap terjaga kendati telah mengeluarkan Perppu.

Sebab, Perppu yang diterbitkan Presiden untuk menangguhkan keberlakuan UU KPK hasil revisi yang cacat prosedural. "Kewibawaan presiden terjaga," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya