JAKARTA - Partai Demokrat mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu penangguhan atas berlakunya Undang-undang KPK hasil revisi. Perppu jenis itu dianggap tidak akan merugikan pihak manapun.
"Tadi saya mendengar ada usulan menarik bahwa misalnya, Perppu penangguhan dulu, ini kan tidak merugikan KPK, DPR maupun presiden," ucap Wasekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Didi berujar, Perppu penangguhan atas berlakunya Undang-undang KPK dapat berfungsi memberikan waktu bagi para pihak untuk menggodok beleid tersebut lebih komprehensif. Dengan begitu, pasal-pasal kontroversial di dalam Undang-undang KPK dapat diperbaiki.
"Ada beberapa pasal yang mungkin menjadi polemik dan tidak berpihak pada aspirasi rakyat, ini harus diperbaiki," kata Didi.
Demokrat, sambung dia, secara tegas menyoroti pasal tentang dewan pengawas KPK. Apalagi orang yang menduduki jabatan tersebut dipilih oleh Presiden. Karena itu, menurutnya, ini bisa berpotensi terjadi abuse of power.
"Oleh karenanya ada jalan untuk menerbitkan Perppu untuk menunda ini semua," tegasnya.
Jika nantinya Perppu diterbitkan, maka seluruh stakeholder mesti dilibatkan dalam perumusan revisi Undang-undang KPK. Karena itu, kata Didi, Partai Demokrat mendukung Jokowi untuk menerbitkan Perppu penangguhan atas berlakunya Undang-undang KPK hasil revisi.