Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Jokowi Ingin Terbitkan Perppu KPK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Sabtu 05 Oktober 2019 20:52 WIB
Foto: Biro Pers Setpres
Share :

“Berdasar pada kondisi di atas, dan jika dikaitkan dengan tuntutan berbagai elemen masyarakat agar presiden dapat mengambil kebijakan mengeluarkan Perppu adalah tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme, dan berpotensi membahayakan lembaga-lembaga demokrasi serta mengancam kewibawaan presiden sebagai “The Sovereing Power”atau presiden selaku “The Sovereing Executif” berdasarkan logika hukum tata negara darurat,” ujarnya.

Fahri menuturkan, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi‘ratio decidendi’dalam putusan nomor :138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari 2010 ada tiga syarat konstitusional sebagai ukuran keadaan kegentingan yang memaksa bagi presiden untuk menerbitkkan Perppu.

Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosudur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

MK berpendapat pengertian kegentingan yang memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945, bahwa memang benar keadaan bahaya sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 12 dapat menyebabkan proses pembentukan undang-undang secara biasa tidak dapat dilaksanakan.

Namun, keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh rezim ketentuan Pasal 22 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya