Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Jokowi Ingin Terbitkan Perppu KPK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Sabtu 05 Oktober 2019 20:52 WIB
Foto: Biro Pers Setpres
Share :

Instrumen pembentukan Perppu, sambung Fahri, memang di tangan presiden dan berdasar pada penilaian subjektif presiden. Namun, bukan berarti hal tersebut bahwa secara absolut merupakan suatu kewenangan tampa batasan ‘retriksi yuridis’.

Tapi penilaian subjektif presiden sebagai ‘head of state’ mutlak didasarkan kepada keadaan objektif dengan batasan konstitusional yaitu pada tiga syarat sebagai parameter adanya keadaan kegentingan yang memaksa sebagaimana telah ditentukan oleh putusan MK.

Artinya, alasan-alasan yang menjadi pertimbangan presiden untuk mengeluarkan Perppu agar lebih didasarkan pada kondisi objektif bangsa dan negara yang tercermin dalam konsiderans menimbang dari Perppu yang bersangkutan, bukan berdasarkan pada pertimbangan imanijer.

Maka, sambung Fahri, pertanyaan hipotetis yang dapat diajukan dalam konteks desakan pihak-pihak tertentu saat ini kepada presiden untuk mengeluarkan Perppu terhadap hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan sebuah kebutuhan hukum yang mempunyai derajat serta sifat kemendesakan sehingga dapat dikualifisir sebagai syarat materil kegentingan yang memaksa? Dan apakah kondisi saat ini telah sejalan dengan jiwa Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 yang menegaskan tiga syarat konstitusional untuk presiden mengeluarkan Perppu?

“Dari pertanyaan tersebut dan jika dikaitkan dengan kondisi objektif bangsa dan negara saat ini, maka dapat disimpulkan bahwa langkah mengeluarkan Perppu adalah tidak memenuhi syarat materil konstitusional, dengan demikian Presiden tidak dapat mengunakan kewenangan eksklusivnya berdasarkan Pasal 22 dalam mengeluarkan regulasi mendesak “Noodverordeningsrecht” sebab tidak sejalan dengan prinsip state emergency," tuturnya.

Menurut Fahri, dalam kondisi tersebut langkah yang paling elok dan tepat adalah mengajukan upaya konstitusional dengan judicial review atas UU KPK yang baru disahkan itu ke MK. Jika nanti undang-undang itu telah diundangkan dalam lembaran negara sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan presiden hendaknya menunggu putusan MK atas uji meteril itu.

"Agar semunya menjadi jelas dan tertib dalam tatanan penyelengaraan kekuasaan pemerintahan negara dan demi tegaknya demokrasi konstitusional yang kita anut, tuturnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya