Selain itu, kata Kurnia, penting untuk ditegaskan bahwa Perppu pada dasarnya merupakan kewenangan konstitusional dari Presiden.
Baca juga: Demokrat Serahkan soal Penerbitan Perppu UU KPK ke Jokowi
Hal itu diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 yang menegaskan bahwa, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
"Jadi, seharusnya tidak ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa penerbitan Perpu melanggar hukum, apalagi disertai dengan ancaman untuk memakzulkan Presiden," ucap dia.
Disisi lain, Kurnia meyakini bahwa, penerbitan Perppu untuk mengatasi permasalahan hukum pasca disahkannya UU Revisi UU KPK telah memenui syarat obyektif yang diatur dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.