JAKARTA - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jajaran pemerintah mendukung langkah Presiden untuk menerbitkan Perpu yang membatalkan UU Revisi UU KPK dan kembali memberlakukan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Presiden segera menerbitkan Perpu tersebut," kata Anggota Koalisi Save KPK, Kurnia Ramadhana, kepada Okezone, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca juga: Survei LSI : Mayoritas Publik Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Menurutnya, pemberantasan korupsi sedang dalam ancaman serius. Kondisi itu terjadi karena berbagai kejadian yang melanda KPK dalam beberapa bulan terakhir, mulai dari pemilihan Pimpinan KPK yang bermasalah, sampai pada pengesahan UU Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Revisi UU KPK).
"Khusus terkait dengan problematika pengesahan UU Revisi UU KPK, ada 3 (tiga) poin kritik terhadap langkah DPR dan Presiden tersebut," ujar Kurnia.