Presiden Jokowi Didesak Segera Terbitkan Perppu UU KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 07 Oktober 2019 06:02 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
Share :

JAKARTA - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jajaran pemerintah mendukung langkah Presiden untuk menerbitkan Perpu yang membatalkan UU Revisi UU KPK dan kembali memberlakukan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Presiden segera menerbitkan Perpu tersebut," kata Anggota Koalisi Save KPK, Kurnia Ramadhana, kepada Okezone, Jakarta, Senin (7/10/2019).

 Baca juga: Survei LSI : Mayoritas Publik Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Menurutnya, pemberantasan korupsi sedang dalam ancaman serius. Kondisi itu terjadi karena berbagai kejadian yang melanda KPK dalam beberapa bulan terakhir, mulai dari pemilihan Pimpinan KPK yang bermasalah, sampai pada pengesahan UU Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Revisi UU KPK).

"Khusus terkait dengan problematika pengesahan UU Revisi UU KPK, ada 3 (tiga) poin kritik terhadap langkah DPR dan Presiden tersebut," ujar Kurnia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya