KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara & 2 Kadisnya sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 07 Oktober 2019 22:01 WIB
KPK saat jumpa pers tersangka Bupati Lampung Utara (foto: Okezone.com/Arie)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Selai‎n Agung Ilmu Mangkunegara, KPK juga menetapkan lima orang lainnya. Kelimanya yakni, orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY); Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH).

 Baca juga: Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Bupati Lampung Utara Rp2,3 Miliar

Kemudian, Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi ‎menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan ‎Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya