JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ingatkan bahwa pihaknya pada 17 Oktober nanti akan memulai proses untuk melakukan sertifikasi halal bagi produk-produk makanan dan minuman.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Jadi begini, 17 Oktober itu adalah tanggal menurut UU mulai dimulainya proses sertifikasi produk-produk dikhususkan sebatas ini makanan dan minuman dulu," ujarnya saat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: Menteri Agama Akan Hadiri Pelantikan Kardinal di Vatikan