Lukman menjelaskan kalau sertifikasi diperlukan agar ada jaminan kepastian hukum bagi mereka yang ingin memproduksi sebuah produk makanan dan minuman.
Tak hanya itu, lanjut Lukman, sertifikasi tersebut juga sangat penting agar masyarakat mengetahui produk makanan dan minuman yang bersertifikasi halal.
"Dijamin kehalalannya atau tidak. Maka 17 Oktober nanti dimulainya saat proses sertifikasi produk-produk dalam bentuk minuman dan minuman," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencatat selama ini produk yang memiliki sertifikat produk halal masih sedikit paling sekitar 2%, karena selama ini sifatnya masih sukarela.
(Edi Hidayat)