"Laporan ini setiap tahunnya diluncurkan secara resmi dengan mengundang para pemangku kepentingan. Baik itu dari unsur pemerintah maupun masyarakat sipil yang diwakili Lembaga Swadaya Masyarakat," sambung Febri.
Selain itu, KPK juga mempublikasikan laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja dan laporan pelayanan informasi publik. Dokumen laporan ini juga dengan mudah dapat diakses di website www. kpk.go.id.
"Sehingga, kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, maka hal tersebut adalah Informasi yang tidak benar dan tidak layak dipercaya," katanya menandaskan.
(Rizka Diputra)