Jokowi Harus Ambil Keputusan untuk Mengesahkan UU KPK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Sabtu 12 Oktober 2019 15:28 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
Share :

"Atas dasar itu setelah RUU KPK disahkan, maka sekarang Presiden Jokowi tidak boleh ragu-ragu, apalagi menyesal sehingga berwacana akan menerbitkan Perppu tentang KPK hanya karena desakan-desakan kelompok tertentu yang mengatasnamakan kepentingan rakyat," tambah Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (LANDAS) Indonesiaku itu.

 Baca juga: Laode: Arteria Dahlan Bohong, Dia Hadir saat Laporan Tahunan KPK

Mengeluarkan Perppu, kata Bambang, bagi Jokowi seperti menjatuhkan wibawa kepala negara. Perkataan Jokowi, kata Bambang, seperti pepatah “pagi kacang, sore tempe”, yang berarti bahwa presiden tidak konsisten dalam mengambil kebijakan.

"Kemungkinan berbuntut akan menjadi bahan tertawaan dunia luar. Bahkan bukan hanya sampai di situ, efek dominonya adalah enggannya para investor luar yang ingin berinvestasi di negeri ini dan secara ekonomi bangsa kitalah yang dirugikan," pungkasnya.

(Angelina M Donna Ariyanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya