"Pelaku akhirnya ditangkap warga setelah terjatuh. Tak lama setelah itu petugas kami datang," kata Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno, seperti dilansir dari KRjogja.com, Sabtu (12/10/2019).
Polisi langsung mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti seperti sepeda motor AB-2268-DH dan satu buah ponsel merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold. Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kepada polisi, pelaku beralasan nekat menjambret karena terdesak ekonomi," imbuhnya.
(Awaludin)