JAKARTA - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi tidak akan melemahkan lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo itu.
Hal itu dikatakan oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/10/2019).
"Saya tidak melihat bahwa produk revisi ini pelemahan, jadi pelemahan itu ada pada orangnya," kata Adhie.
Ia pun menilai jika KPK tidak bisa dilemahkan dari luar maupun dari instrumennya, melainkan dari pejabat-pejabatnya. "KPK itu bisa dilemahkan dari dalam, jadi kalau komisionernya 'tough', konsisten dengan pemberantasan korupsi tidak akan ada aturan yang membelenggu dia," sambungnya.
Jika UU KPK hasil revisi dianggap melemahkan, disebut Adhie UU sebelumnya ternyata juga tidak lebih baik, dalam artian pemberantasan korupsi hingga kini berjalan dengan tidak maksimal. "Faktanya kan banyak koruptor yang tidak bisa mereka tembus," tuturnya.
Menurut juru bicara mantan Presiden (alm) Abdurahman Wahid itu, jika UU sebelumnya sudah dinilai cukup maka harusnya korupsi-korupsi kelas kakap bisa ditembus.