KPK Pertanyakan Keabsahan Perbaikan UU KPK yang Typo di DPR

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 14 Oktober 2019 14:02 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode (foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan, salinan hasil Undang-Undang KPK terdapat kesalahan penulisan atau typo, lantaran dibuat dengan terburu-buru dan sangat tertutup. Sehingga, tidak mengutamakan kejelian serta ketelitian dalam prosesnya.

"Ya itulah misalnya, bahkan ada kesalahan ketik mereka ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," kata Syarif di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

 Baca juga: UU Hasil Revisi Dinilai Tidak Akan Lemahkan KPK

Dengan adanya perbaikan itu, Syarif mempertanyakan keabsahan dari UU KPK tersebut. Mengingat, UU KPK itu disahkan oleh anggota dewan periode 2014-2019. Sedangkan, saat ini, parlemen telah diisi oleh anggota dewan periode 2019-2024.

"Oleh karena itu, kami sekarang bertanya lagi, apakah sekarang perbaikan typo itu harus membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali? Itu kan bukan sudah berbeda kan, bukan parlemen yang dulu, apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya?," papar Syarif.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya