Situasi Tak Genting, Presiden Dinilai Tidak Perlu Terbitkan Perppu KPK

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 15 Oktober 2019 22:47 WIB
Presiden Jokowi. (Foto : Dok Okezone.com/Dede Kurniawan)
Share :

JAKARTA – Pengamat Hukum Petrus Selestinus menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk memperkuat KPK. Menurut dia, DPR dalam mengubah sebuah regulasi tak mungkin akan asal-asalan dan bakal melemahkan lembaga negara.

Ia mengimbau mahasiswa untuk segera membentuk tim khusus yang bertugas mengkaji UU KPK hasil revisi secara materil dan formil. Sehingga bisa menelaah secara jauh baik dan buruk dari peraturan yang baru tersebut.

"Namun ada sejumlah poin yang memang perlu dikaji ulang karena memang menimbulkan perdebatan di internal KPK maupun di ruang publik," kata Petrus dalam diskusi bertajuk "Polemik UU KPK, Judicial Review atau Perppu?" di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Sementara itu, akademisi Universitas Atmajaya, Daniel Yusmic menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) belum perlu diterbitkan. Hal tersebut karena kondisi negara dinilai belum terlalu genting.

"Apakah saat ini kita sedang dalam keadaan darurat? Tentunya hal ini perlu kita diskusikan bersama. Antara Perppu dan judicial review, keduanya ialah langkah konstitusional dalam bernegara namun tentunya akibat hukum dan politiknya berbeda," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya