Sakit Hati, Seorang Pria Nistakan Agama Gunakan Foto Mantan Pacarnya

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 15 Oktober 2019 20:32 WIB
Polrestabes Surabaya ungkap kasus penistaan agama di media sosial. (Foto : Okezone.com/Syaiful Islam)
Share :

"Saat itu atas nama Chann Sherlynn tersebut sempat terblokir oleh server Facebook. Tersangka akan dijerat Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45a ayat (2) dan atau paal 27 ayat (3) dan atau pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tuturnya.


Baca Juga : Quraish Shihab Akan Minta Maaf Jika Alami Kasus Seperti UAS

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya