Kepala BPJN XII Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Kaltim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 16 Oktober 2019 23:19 WIB
Pimpinan KPK konferensi pers penetapan status tersangka Kepala BPJN XII Refly Rudy Tangkere di Kantor KPK, Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Rudy Tangkere sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2018-2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, selain Refly Rudy, lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono (ATS) dan Direktur PT. HTT (PT. Harlis Tata Tahta) Hartoyo.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga: OTT Kepala BPJN XII Diduga Terkait Suap Proyek Jalan Senilai Rp155 Miliar 

Agus menjelaskan, dalam perkara ini satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

Menurut Agus, nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar. PT HTT milik Hartoyo adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut.

"Dalam proses pengadaan proyek, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada Refly selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan ATS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim," ujar Agus.

Baca Juga: Kepala BPJN XII Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar Lewat Kartu ATM


Adapun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Commitment fee tersebut diduga diterima Refly dan Andi melalui setoran uang setiap bulan dari Hartoyo baik secara tunai maupun transfer.

"Refly diduga menerima uang tunai dari HTY sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh Hartoyo," ujar Agus.

Sebagai pihak diduga penerima suap, Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ari)

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya