Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Sekjen Kementerian PUPR sebagai Saksi Kasus Proyek Jalan di Kaltim

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2020 |11:28 WIB
KPK Panggil Sekjen Kementerian PUPR sebagai Saksi Kasus Proyek Jalan di Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti Eko Susetyowati.

Anita akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2018–2019. Ia bakal dimintai keterangan untuk tersangka Refly Ruddy Tangkere (RRT).

Baca juga: KPK Tahan Kepala BPJN XII di Rutan Polres Jakarta Timur 

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Kaltim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/1/2020).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Provinsi Kaltin pada tahun anggaran 2018–2019. Mereka adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono (ATS); dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo (HTY).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement