JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Rudy Tangkere sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2018-2019.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, selain Refly Rudy, lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono (ATS) dan Direktur PT. HTT (PT. Harlis Tata Tahta) Hartoyo.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: OTT Kepala BPJN XII Diduga Terkait Suap Proyek Jalan Senilai Rp155 Miliar

Agus menjelaskan, dalam perkara ini satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.
Menurut Agus, nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar. PT HTT milik Hartoyo adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut.
"Dalam proses pengadaan proyek, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada Refly selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan ATS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim," ujar Agus.
Baca Juga: Kepala BPJN XII Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar Lewat Kartu ATM