JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2018-2019.
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Rudy Tangkere; Direktur PT Harlis Tata Tahta) Hartoyo; dan Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono.
"Penahanan (tindak pidana korupsi) di Kaltim, ditahan 20 hari pertama," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga: Kepala BPJN XII Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Kaltim
Agus menuturkan, Refly akan dijebloskan ke rutan Polres Metro Jakarta Timur, sedangkan Direktur Hartoyo bakal dikirim ke Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.