Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Kaltim Segera Disidang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2020 |19:19 WIB
2 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Kaltim Segera Disidang
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA – Dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2018–2019, yaitu Refly Ruddy Tangkere (RRT) dan Andi Tejo Sukmono, segera disidang.

Hal itu lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka tersebut. Tersangka dan barang bukti pun telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Samarinda. Dalam perkara ini, setidaknya sudah ada 38 saksi yang diperiksa.

"Persidangan rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Samarinda," ujar Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement