JAKARTA – Dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2018–2019, yaitu Refly Ruddy Tangkere (RRT) dan Andi Tejo Sukmono, segera disidang.
Hal itu lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka tersebut. Tersangka dan barang bukti pun telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Samarinda. Dalam perkara ini, setidaknya sudah ada 38 saksi yang diperiksa.
"Persidangan rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Samarinda," ujar Ali.