Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Provinsi Kaltin pada tahun anggaran 2018–2019. Mereka adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono (ATS); dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo (HTY).
Baca Juga : KPK Tahan Kepala BPJN XII di Rutan Polres Jakarta Timur