JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010—2012.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Supian pada hari Rabu 22 Juli. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Diketahui, Supian Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Kotim Terkait Korupsi Izin Tambang